BIDAN
SEBAGAI PENDIDIK
Fungsi bidan sebagai
pendidik mencakup:
1.
Memberi
penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan
pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.
Membimbing
dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab
bidan.
3.
Memberi
bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan
di masyarakat.
Mendidik
peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang
keahliannya.
PERAN BIDAN SEBAGAI PENDIDIK
PERAN BIDAN SEBAGAI PENDIDIK
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.
Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien.
Bidan
memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga,
kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya
yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
1)
Mengkaji
kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan
ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
2)
Menyusun
rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik
untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
3)
Menyiapkan
alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
4)
Melaksanakan
program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana
jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait,
termasuk klien.
5)
Mengevaluasi
hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk
memperbaiki serta meningkatkan program di masa yang akan datang.
6)
Mendokumentasikan
semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta
sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader.
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
1)
Mengkaji
kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik
2)
Menyusun
rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3)
Menyiapkan
alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
4)
Melaksanakan
pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun
dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5)
Membimbing
peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
6)
Menilai
hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7)
Menggunakan
hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8)
Mendokumentasikan
semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara
sistematis dan lengkap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar